Proses reformasi yang bergulir sejak tahun 1997 telah memberikan peluang untuk membangun demokrasi secara lebih nyata menuju arah proses konsolidasi demokrasi. Lebih lanjut format politik ini terumuskan juga berdasarkan UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kemajuan demokrasi telah dimamfaatkan oleh masyarakat untuk menggunakan hak demokrasinya antara lain dibuktikan dengan adanya peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilihan umum, hal tersebut dapat dilihat angka partisipasi masyarakat pada tabel berikut