PedomanBengkulu.com, Seluma – Pekerjaan pemasangan kabel jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja pada titik 58 disegel dengan spanduk 1 M x 1 M yang bertuliskan “Tanah ini di Segel Belum Ada Penyelesaian dan Pembayaran”.
“Sejauh ini ganti rugi sudah dilakukan. Namun tidak diketahui akar permasalahan yang ada saat ini. Sebelumnya belum ada dan pemasangan spanduk ini diyakini ini terjadi sudah dua hari belakangan,” kata Kades Air Kemuning, Edy Riansyah kepada wartawan, Minggu (28/7/2019).
Penyegelan dan pemagaran ini diduga ada permasalahan antara pihak rekanan dengan GM PT Sinohydro Corporation Limited, Chang Ifang beserta GM Power China Chang Uyon. Pasalnya, sejauh ini ganti rugi dan tanam tumbuh sudah selesai dilakukan. Diduga pihak ketiga belum mendapatkan haknya dalam pekerjaan yang sudah dilakukan.
“Kita meyakini jika pada titik 58 ini belum selesai pembayaran oleh pihak ketiga tersebut, dalam hal ini dari pihak PT Sinohydro Corporation Limited ,” imbuhnya.
Disampaikannya, dirinya juga mengharapkan kepada pihak kontraktor pemasangan jaringan Sutet, untuk memperbaiki tower Sutet yang terlihat miring dan juga kabel jaringan yang masih begelantungan di perkebunan warga mulai dari 7 titik 58, 59, 60, 61, 62, 63, dan 64.
“Khusus untuk kabel dan kemiringan tiang ini saya minta juga segera diperbaiki, mengingat warga banyak yang kuatir saat beraktifitas di lahan kebun mereka yang berada persis di bawah jaringan Sutet,” Imbuhnya.[YD]
suber http://pedomanbengkulu.com/2019/07/diduga-belum-ganti-rugi-tower-sutet-disegel/