Tugas Dan Fungsi
TUGAS KEPALA DESA
Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
FUNGSI KEPALA DESA
- Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan Desa
- Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Membina ekonomi desa
- Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang- undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa Jabatan Kepala Desa
- Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
- Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa.
- Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan
Wewenang Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kepala Desa
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Kewajiban Kepala Desa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa; dengan
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.