LPMD

advanced divider
advanced divider

Tugas LPMD membantu pemerintah desa dalam hal :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan
  3. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.

Fungsi LPMD membantu pemerintah desa dalam hal:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Bagikan Postingan ini

0