PENYALURAN BLT DD

advanced divider
Description: Image result for logo garuda

KEPALA DESA AIR KEMUNING

KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA

PERATURAN KEPALA DESA AIR KEMUNING

NOMOR  ……TAHUN 2020

TENTANG

PENETAPAN KELUARGA MISKIN

CALON PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA
 DAMPAK COVID-19

TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA AIR KEMUNING

Menimbang:a.             b.                 d.                   e.Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLTDana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Bahwa sesuai dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia No 40/PMK.7/tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan No 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan keuangan Desa, bahwa bantuan bantuan langsung Tunai di singkat BLT Desa adalah pemberian unag tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID 2019) Merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Nomor 9/PRI.00/2020 tanggal 16 April 2020 perihal petunjuk teknis pendataan calon penerima BLT Dana Desa , serta surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 11 tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kemasyarakat Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam peraturan Kepala Desa.
Mengingat: 1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
   2.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87)
  3Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia No 40/PMK.7/tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan No 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan keuangan Desa.
  5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Virus Corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249)
  6Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  7Intruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2020 Tentang penangguangan virus Corona Virus Disease 2019 (Covid) di Desa Melalui Anggaran Pendapatan belanja Desa
  8Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 08 Tahun 2020 tentang Desa tanggap covid 19 dan penegasan padat karya tunai.
  9Keputusan Kepala Desa No.76 Tentang Pembentukan tim tanggap Corona Virus Disease (covid-19) dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Air Kemuning Kecamatan sukaraja Kabupaten Seluma Tahun 2020
  10Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Validasi, Finalisasi dan Penetapan data KK calon penerima BLT-DD Desa Air Kemuning Tanggal 12 Mei Tahun Tahun 2020
    

MEMUTUSKAN

Menetapkan: 
Pertama Menetapkan Daftar Nama Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Dampak Pandemi Corona Virus Disease (covid-19) Desa Air Kemuning, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma sebanyak 102 ( Seratus Dua ) Kepala Keluarga (KK) sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran.
Kedua Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja Kabupaten . Seluma.Tahun Anggaran 2020;
Ketiga Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
   

                                                                   Ditetapkan di : Air Kemuning

                                                                   Pada tanggal          :  12 Mei  2020

                                                                   KEPALA DESA

                                                                   EDI RIANSAH

Diundangkan di     :  Air Kemuning

Pada tanggal          :  12  Mei  2020

SEKRETARIS DESA

AGUS SUMARLAN

BERITA DESA   …………..TAHUN 2020 NOMOR ……..

Bagikan Postingan ini

0